Hukum

Malaysia Menyatakan Utang Judi Tak Bisa Jadi Alasan Kebangkrutan

Malaysia Menyatakan Utang Judi Tak Bisa Jadi Alasan Kebangkrutan

Putusan Penting dari Pengadilan Ipoh

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia menetapkan bahwa utang dari perjudian tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk kebangkrutan. Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee tahun sebelumnya.

Keputusan Berdasarkan Kasus Sebelumnya

Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, yang berusia 75 tahun, setelah gugatan diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee memiliki utang S$5,930 juta yang didaftarkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018 karena gagal membayar fasilitas kredit sebesar S$10 juta untuk berjudi.

Usaha Lee untuk membatalkan pendaftaran penilaian di Malaysia berujung pada Mahkamah Persekutuan, yang menggarisbawahi bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara asalnya.

Implikasi Utang Judi terhadap Kebijakan Publik

Dalam putusannya, Moses menegaskan bahwa di bawah hukum Malaysia, utang terkait perjudian hanya dianggap sebagai utang kehormatan, tanpa kewajiban hukum untuk pembayaran. Walaupun di negara asal utang ini sah, penegakan di Malaysia bertentangan dengan kebijakan publik seperti yang didefinisikan dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Kebijakan Hukum di Malaysia

Menurut Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua jenis perjanjian judi atau taruhan dianggap batal dan tidak berlaku. Pasal ini juga mengecualikan tindakan hukum untuk menuntut barang atau uang yang diperoleh dari taruhan.

Hakim menegaskan bahwa pengadilan dapat menolak melakukan penegakan utang yang timbul dari transaksi ilegal atau kontrak judi, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Tidak Ada Jalan Pintas untuk Penegakan

Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki hak untuk meninjau sifat utang, meskipun utang tersebut terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pelarangan penegakan utang judi mementingkan integritas proses hukum, dan undang-undang tidak mengizinkan penegakan terselubung dari kontrak yang dianggap batal demi hukum.

Keputusan ini jelas mencerminkan kebijakan ketat Malaysia terhadap utang judi, menekankan bahwa utang tersebut tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan dan tidak memiliki kekuatan hukum di negara ini.